Penanganan Unras Anarkis: Polda Jateng Pastikan Tindakan Sesuai Prosedur

    Penanganan Unras Anarkis: Polda Jateng Pastikan Tindakan Sesuai Prosedur

    KOTA SEMARANG - Menanggapi pertanyaan yang muncul terkait penanganan aksi unjuk rasa yang anarkis oleh massa aksi unras di depan Kantor Balaikota Semarang, Polda Jateng menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh aparat kepolisian telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, pada Rabu (28/8/2024) di Mapolda Jateng.

    Aksi unjuk rasa yang terjadi pada Senin, 26 Agustus 2024, semula berlangsung damai. Namun, situasi berubah drastis ketika massa mulai memprovokasi petugas dengan mendorong dan melempari petugas dengan benda benda keras. Massa aksi semakin anarkis dengan merobohkan pagar di depan pintu utama Balaikota Semarang.

    Menjelang malam, sekitar pukul 18.10 WIB, massa unras semakin anarkis, mereka melempari dengan batu, kayu dan benda benda keras lainya ke arah petugas. 

    Untuk menghindari eskalasi yang lebih berbahaya, petugas kepolisian mengambil langkah tegas dengan mendorong massa menjauh dari lokasi menggunakan water cannon dan gas air mata.

    Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa tindakan tegas yang dilakukan petugas kepolisian tersebut telah melalui tahapan-tahapan yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Tindakan Kepolisian.

    Setiap langkah yang diambil didasarkan pada pertimbangan matang, dengan tujuan utama untuk menjaga keselamatan umum dan mengembalikan situasi ke dalam kondisi aman.

    "Sebelum mengambil tindakan tegas, kami telah melakukan berbagai upaya untuk meredakan situasi. Mulai dari Negosiasi serta berbagai perintah lisan untuk tidak melakukan tindakan anarkis, hingga penggunaan kendali tangan kosong ketika massa berusaha menerobos ke dalam Balaikota. Namun, ketika aksi massa semakin membahayakan, kami harus mengambil tindakan sesuai prosedur untuk menghalau massa yang anarkis, " ujar Kombes Pol Artanto.

    Dalam penjelasannya, Kombes Pol Artanto menekankan bahwa penggunaan water cannon dan gas air mata di dasarkan pada prinsip necessitas yaitu penggunaan kekuatan hanya dilakukan jika memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi. 

    “Kami memahami betul bahwa ketika situasi di lapangan sudah membahayakan, kami harus melindungi keselamatan semua pihak. Penggunaan water cannon dan gas air mata adalah langkah yang diambil demi mencegah hal-hal yang lebih buruk terjadi. Semua dilakukan dengan pertimbangan matang dan sesuai dengan prinsip necessitas, yaitu hanya ketika situasi memaksa dan berdasarkan berbagai pertimbangan, “ ujar nya

    “ efek gas air mata bagi mereka yang tidak terbiasa memang dapat menyebabkan mata perih dan hidung terasa tidak nyaman. Namun, dampak ini bersifat sementara. Kami memahami bahwa angin yang membawa gas air mata bisa mengenai siapa saja, dan ini adalah hal yang tidak diinginkan. Kami selalu berupaya meminimalkan dampak tersebut untuk menjaga keselamatan bersama." tambah nya

    Dengan mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan, Polda Jateng memastikan bahwa tindakan yang diambil adalah untuk melindungi keselamatan semua pihak yang terlibat.

    "Setiap langkah yang kami ambil didasari oleh niat tulus untuk melindungi keselamatan semua pihak. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, kami memastikan bahwa tindakan kami adalah demi kebaikan bersama, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat." tegas kabid humas

    Adanya kejadian tersebut, Polda Jateng berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Semarang, serta mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati aturan dalam menyampaikan aspirasi agar tidak mengganggu ketertiban umum. (*)

    kota semarang jateng unras anarkis
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Polda Jateng Amankan Sabu dan Ekstasi Senilai...

    Artikel Berikutnya

    Berhasil Tangkap Penadah Kendaraan Bodong,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    LIPAN RI Wujudkan Mimpi, Seluruh Pengurus dan Staf Berangkat Umrah Bersama di Momen Penuh Berkah
    Masa Depan Jurnalisme: HUMAS Indonesia Hadirkan Revolusi Kecerdasan Buatan dalam Dunia Berita
    Polda Jateng Amankan Sabu dan Ekstasi Senilai Miliaran, Ungkap Jaringan Narkotika Internasional
    Tragedi Pengeroyokan Anggota Polisi di Jember, Kangmas R Moerdjoko, HW: Pengurus PSHT Pusat Tidak Beri Pendampingan Hukum Bagi Anggota yang Melanggar 
    Satlantas Polres Semarang Raih Juara 1 Kinerja Terbaik! Bukti Nyata Layanan Cepat dan Responsif untuk Masyarakat
    Sukses Gelar Musda, Asri Purwanti, S.H., M.H., CIL Kembali Pimpin DPD KAI Jateng Melawan Rivalnya Rois Hidayat, S.H., CMe, CLTP
    LIPAN RI Wujudkan Mimpi, Seluruh Pengurus dan Staf Berangkat Umrah Bersama di Momen Penuh Berkah
    Ketua Komunitas Wartawan Lokal (KAWAL) dan Irjen Pol Anton Charliyan hadiri Anniversary ke 1 Media Reskrim
    Masa Depan Jurnalisme: HUMAS Indonesia Hadirkan Revolusi Kecerdasan Buatan dalam Dunia Berita
    Alat Monitoring Kebisingan Pada Instalasi Rawat Jalan RSUP Dr. M. Djamil Padang
    Latihan Penanggulangan Konflik Sosial di Simpang Lima, Wujud Kesiapan Polda Jateng Jelang Pilkada 2024
    Resmi Daftar di Partai Gerindra Sebagai Cawabup Kabupaten Semarang, Ini Visi Misi Bayu Prasetyo Nugroho Komandan Koti MPW PP Jateng
    Polri Amankan Pengiriman Kotak Suara untuk Pilkada 2024: Keamanan dan Kelancaran Jadi Prioritas!
    Harmoni Jalan Raya: Bersama Sukseskan Operasi Zebra Candi 2024!
    Aksi Kekerasan Ajudan Gubernur Jateng: Wartawan Dapat Somasi dan Tuntutan Permintaan Maaf

    Ikuti Kami