Tragedi Pengeroyokan Anggota Polisi di Jember, Kangmas R Moerdjoko, HW: Pengurus PSHT Pusat Tidak Beri Pendampingan Hukum Bagi Anggota yang Melanggar 

    Tragedi Pengeroyokan Anggota Polisi di Jember, Kangmas R Moerdjoko, HW: Pengurus PSHT Pusat Tidak Beri Pendampingan Hukum Bagi Anggota yang Melanggar 
    Foto: Saat Kangmas R Moerdjoko, HW Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Memberikan Keterangan Usai Press Release di Mapolda Jatim, Senin (22/7/2024). 

    SURABAYA - Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tidak akan memberikan pendamping hukum terhadap 13 orang anggotanya, termasuk dua anak berstatus pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian pengeroyokan anggota polisi di Kabupaten Jember Jawa Timur, Senin (22/7/2024). 

    Ketua Umum PSHT Pusat Kangmas R. Moerdjoko, HW mengatakan, bahwa belasan orang anggotanya itu tidak mendapat pendampingan hukum karena ditengarai melakukan pelanggaran hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, hingga akhirnya menyandang status sebagai tersangka.

    Kangmas R. Moerdjoko juga menyampaikan, bahwa perbuatan para anggotanya itu, juga telah melanggar peraturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). 

    Lebih lanjut, Kangmas R. Moerdjoko menerangkan, bukan berarti pihaknya secara keorganisasian tidak memiliki perangkat pendampingan terhadap anggota manakala mendapati suatu permasalahan yang menyangkut kedisiplinan anggota. 

    "Kami memiliki lembaga-lembaga tersebut, seperti Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA), Lembaga Dewan Harkat dan Martabat, yang bertujuan dalam rangka pembinaan terhadap anggota, " terangnya.

    "Dalam kasus ini, memang anggota PSHT yang bersangkutan melakukan tindakan melanggar aturan hukum dan juga aturan yang ada di SH Terate, seperti AD/ART, " ungkap Kangmas R. Moerdjoko.

    Kangmas R. Moerdjoko menegaskan, pihaknya memiliki peraturan AD/ART dan peraturan Dewan Pusat untuk mengatur cara berorganisasi para anggotanya. 

    "Bahwa, telah tertera jelas, terhadap anggota atau warga yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut, sejumlah sanksi sebagai hukuman untuk memberi efek jera, juga telah tersedia bagi siapa saja yang kedapatan terbukti melanggarnya, " tandasnya. 

    Sumber: SASTRONEGORO-Teratetv.

    jember jatim psht pusat
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Tangkap Pelaku Pornografi, Irjen Pol Ahmad...

    Artikel Berikutnya

    Pernyataan Tegas Ketua Umum PSHT Pusat Kangmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    LIPAN RI Wujudkan Mimpi, Seluruh Pengurus dan Staf Berangkat Umrah Bersama di Momen Penuh Berkah
    Masa Depan Jurnalisme: HUMAS Indonesia Hadirkan Revolusi Kecerdasan Buatan dalam Dunia Berita
    Polda Jateng Amankan Sabu dan Ekstasi Senilai Miliaran, Ungkap Jaringan Narkotika Internasional
    Gelombang Dukungan Menguat! Ratusan Anggota Grib DPD Jateng Deklarasi Mendukung Yoyok Joss untuk Wali Kota Semarang 2024
    Prosesi Sungkeman SH Terate Pusat, Kangmas Bagus Rizki: Mencetak Calon Warga yang Berbudi Pekerti Luhur
    Sukses Gelar Musda, Asri Purwanti, S.H., M.H., CIL Kembali Pimpin DPD KAI Jateng Melawan Rivalnya Rois Hidayat, S.H., CMe, CLTP
    LIPAN RI Wujudkan Mimpi, Seluruh Pengurus dan Staf Berangkat Umrah Bersama di Momen Penuh Berkah
    Masa Depan Jurnalisme: HUMAS Indonesia Hadirkan Revolusi Kecerdasan Buatan dalam Dunia Berita
    Ketua Komunitas Wartawan Lokal (KAWAL) dan Irjen Pol Anton Charliyan hadiri Anniversary ke 1 Media Reskrim
    Polda Jateng Amankan Sabu dan Ekstasi Senilai Miliaran, Ungkap Jaringan Narkotika Internasional
    Latihan Penanggulangan Konflik Sosial di Simpang Lima, Wujud Kesiapan Polda Jateng Jelang Pilkada 2024
    Resmi Daftar di Partai Gerindra Sebagai Cawabup Kabupaten Semarang, Ini Visi Misi Bayu Prasetyo Nugroho Komandan Koti MPW PP Jateng
    Polri Amankan Pengiriman Kotak Suara untuk Pilkada 2024: Keamanan dan Kelancaran Jadi Prioritas!
    Harmoni Jalan Raya: Bersama Sukseskan Operasi Zebra Candi 2024!
    Aksi Kekerasan Ajudan Gubernur Jateng: Wartawan Dapat Somasi dan Tuntutan Permintaan Maaf

    Ikuti Kami