Kabid Humas Polda Jateng; Tindakan Kekerasan dengan Senjata Api Tak Ditolerir

    Kabid Humas Polda Jateng; Tindakan Kekerasan dengan Senjata Api Tak Ditolerir
    Kabid Humas Polda Jateng; Tindakan Kekerasan dengan Senjata Api Tak Ditolerir

    KOTA SEMARANG - Sebuah insiden kekerasan yang melibatkan senjata api terjadi di Jalan Raya Demak-Kudus Km 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, pada Kamis (19/09) sekitar pukul 12.30 WIB. Kasus ini bermula dari perselisihan dua pengemudi yang berujung pada aksi penembakan oleh SU (60 th ), seorang pedagang asal Kendal.

    Korban, Ahmad Laili Dimyati (40 th ), yang mengendarai Mitsubishi Pajero hitam, mengaku mengalami penembakan dari pelaku yang saat itu mengemudikan Honda BRV. Insiden ini terjadi ketika kedua kendaraan tersebut melintas di area penyempitan jalan. 

    Pelaku SU,  tidak terima setelah merasa didahului oleh kendaraan korban, kemudian  mengeluarkan senjata api jenis Glock 17 kaliber 32. Dari jarak tiga meter, pelaku langsung menembak ban depan kiri kendaraan korban sebanyak dua kali.

    Tak puas, pelaku SU kembali menembakkan senjata apinya sebanyak tiga kali ke arah ban belakang mobil milik Korban.  Sementara Korban meski dalam kondisi ban pecah, tetap melaju hingga bertemu dengan petugas lalu lintas yang sedang bertugas, pelaku berhasil ditangkap dan saat ini diamankan di Polres Demak.

    Akibat penembakan ini, korban mengalami kerugian akibat kerusakan pada ban mobilnya. Pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis Glock 17 beserta dua magazine beserta peluru tajam. Di TKP juga di temukan Tiga selongsong peluru dan dua proyektil yang sudah berubah bentuk, serta ban yang terkena tembakan juga telah disita sebagai barang bukti.

    Bertempat di Mapolda Jateng pada Jumat, (20/9/2024) Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat tidak bisa ditolerir dan akan diproses hukum secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

    “ Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, terlebih menggunakan senjata api tanpa sebuah alasan yang di benarkan menurut hukum, Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, " ujar Kombes Pol. Artanto.

    Pelaku SU kini menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana pengrusakan dan kekerasan berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Proses penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan guna menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban. (humas)

    kota semarang jateng
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Waka Polda Jateng Himbau Masyarakat Berani...

    Artikel Berikutnya

    Lepas Keberangkatan Personil Walpri Pilkada...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Rekapitulasi Pilkada Kabupaten Semarang Berlangsung Kondusif, Polres Semarang Pastikan Pengamanan Ketat
    Buron Berakhir, Pengemudi Truk Kecelakaan Maut di Suruh Berhasil Diamankan
    Kompolnas Awasi Ketat, Polda Jateng Tegaskan Transparansi Kasus Penembakan di Semarang
    Polresta Magelang Jaga Kondusivitas, Rapat Pleno Pilkada 2024 Berjalan Aman
    Sukses Gelar Musda, Asri Purwanti, S.H., M.H., CIL Kembali Pimpin DPD KAI Jateng Melawan Rivalnya Rois Hidayat, S.H., CMe, CLTP
    Presiden Jokowi Salat Sholat Idul Adha dan Serahkan Sapi Kurban di Kota Semarang, Mbak Ita: Ini Jadi Penyemangat Bagi Masyarakat
    PJNI Jawa Tengah Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029
    Inklusi untuk Semua: Duel Strategi Cagub-Cawagub Jateng dalam Meningkatkan Pendidikan Penyandang Disabilitas  
    Gemar Menabung Sejak Dini: Polda Jateng dan Yayasan Kemala Bhayangkari Luncurkan Program Edukasi untuk Anak
    LIPAN RI Wujudkan Mimpi, Seluruh Pengurus dan Staf Berangkat Umrah Bersama di Momen Penuh Berkah
    Sukses Gelar Musda, Asri Purwanti, S.H., M.H., CIL Kembali Pimpin DPD KAI Jateng Melawan Rivalnya Rois Hidayat, S.H., CMe, CLTP
    Mega Skandal Bank BUMN: Dugaan Korupsi Rp3,27 Miliar, LIDIK KRIMSUS RI Bawa Oknum BNI ke KPK
    Rakor SPKT Polda Jateng: Langkah Nyata Menuju Pilkada 2024 Aman dan Damai
    Polda Jateng Amankan Sabu dan Ekstasi Senilai Miliaran, Ungkap Jaringan Narkotika Internasional
    Latihan Penanggulangan Konflik Sosial di Simpang Lima, Wujud Kesiapan Polda Jateng Jelang Pilkada 2024
    Resmi Daftar di Partai Gerindra Sebagai Cawabup Kabupaten Semarang, Ini Visi Misi Bayu Prasetyo Nugroho Komandan Koti MPW PP Jateng
    Polri Amankan Pengiriman Kotak Suara untuk Pilkada 2024: Keamanan dan Kelancaran Jadi Prioritas!
    Harmoni Jalan Raya: Bersama Sukseskan Operasi Zebra Candi 2024!
    Jateng Bangga! Pilkada Serentak 2024 Berjalan Damai, Polda Jateng Serukan Hormati Hasil Demokrasi

    Ikuti Kami